Rina menjelaskan, ada 18 kendaraan roda empat dengan sistem paket yang terbagi dalam 3 paket. Pertama dengan nilai limit Rp 71,2 juta dan uang jaminan Rp 35,3 juta. Paket kedua 3 unit dengan limit 16,32 juta dan jaminan Rp8 juta. Paket ketiga sebanyak 4 unit, limit Rp54,15 juta dan jaminan Rp26,02 juta.
“Selanjutnya 44 kendaraan roda dua, limit Rp30,6 juta dan jaminan 15,3 juta. Randis roda 3 sebanyak 4 unit dengan nilai limit Rp5,54 juta dan uang jaminan Rp2,6 juta," ujarnya.
Menurut Rina, tidak semua kendaraa dinas (randis) yang dilelang memiliki kelengkapan surat. Terdapat kendaraan yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
"Kendaraan memiliki kelengkapan surat yang bervariasi. Akan tetapi, sebagian besar memiliki surat-surat lengkap. Hanya beberapa yang hanya dilengkapi salah satunya," katanya.
Calon peserta lelang yang akan mengajukan penawaran, diminta memertimbangkan perkirakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam.
“Sementara untuk lelang bongkaran gedung terdiri atas besi hollow 1.694,40 kg, besi talang 884,51 kg, besi siku 5.419,38 kg dan genteng metal pasar 3.412 kg. Harga limit Rp41,09 juta dan jaminan Rp12,33 kg,” katanya.
Untuk pelaksanaan lelang atau batas akhir penawaran akan digelar pada Senin, 22 November 2021. Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta atau melalui aplikasi lelang Indonesia dengan cara penawaran tertutup atau close bidding. Alamat domain di httpps://www.lelang.go.id dan tata cara mengikuti lelang dapat lihat pada menu syarat dan ketentuan pada domain tersebut.
"Batas penawaran adalah pukul 10.00 WIB untuk randis dan pukul 09.30 WIB untuk bongkaran gedung waktu server. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran. Untuk tempat lelang di Gedung BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang," ujar Rina.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penataan aset merupakan salah satu fokus Pemprov Banten saat ini. Lantaran menjadi amanah yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, pihaknya juga terus melakukan sertifikasi aset berupa lahan sebagai bentuk penertiban dan pengamanan. "Kita memang yang paling aktif mensertifikatkan aset-aset. KPK sepakat, mendorong, mendukung supaya aset kita disertifikasi," kata Wahidin.
WASIUL ULUM
Baca juga: Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 6 Pelaksana Dikbud Banten