TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan pihaknya telah menangkap FM, 29 tahun, yang diduga mencabuli belasan anak laki-laki di Lenteng Agung.
Azis menjelakan pelaku memanfaatkan kegemaran bermain gim daring (game online) yang sama dengan para korban untuk melakukan pencabulan. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang dan isi ulang (top up) gratis dan berbagi gratis (voucher game online).
Tersangka lalu mengajak para korban bermain gim di rumahnya dan kemudian mencabulinya. "Ada beberapa di antaranya atau korban itu menolak, tapi karena diiming-imingi dengan top-up atau uang akhirnya mau melakukan,” kata Azis di kantornya, Rabu, 17 November 2021 speeri dikutip Antara.
Azis menuturkan pelaku sedikit berbohong dan mengatakan apa yang dilakukannya itu biasa saja. “Karena namanya anak kecil menurut saja," ucap dia.
Baca Juga:
Azis mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak masing-masing agar tidak terjerumus dengan tindakan negatif atau terpengaruh oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Mohon tetap diawasi kesehariannya baik cara belajarnya, tingkah laku maupun keseharian lingkungan. Jangan sampai disibukkan hal-hal negatif atau bahkan ada orang yang memiliki pemikiran negatif memanfaatkan kurangnya pengawasan terhadap anak-anak tersebut," tuturnya.
Azis menuturkan FM telah melakukan perbuatannya sejak Desember 2020 dengan total korban mencapai 14 anak yang rata-rata usianya antara 7 dan 11 tahun. Atas dugaan pencabulan ini pelaku disangkakan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Belasan Bocah Korban Pencabulan di Lenteng Agung Direhabilitasi