Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iming-Iming Voucher Game Online jadi Modus Pencabulan Bocah di Lenteng Agung

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan pihaknya telah menangkap FM, 29 tahun, yang diduga mencabuli belasan anak laki-laki di Lenteng Agung.

Azis menjelakan pelaku memanfaatkan kegemaran bermain gim daring (game online) yang sama dengan para korban untuk melakukan pencabulan. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang dan isi ulang (top up) gratis dan berbagi gratis (voucher game online).

Tersangka lalu mengajak para korban bermain gim di rumahnya dan kemudian mencabulinya. "Ada beberapa di antaranya atau korban itu menolak, tapi karena diiming-imingi dengan top-up atau uang akhirnya mau melakukan,” kata Azis di kantornya, Rabu, 17 November 2021 speeri dikutip Antara.

 

Azis menuturkan pelaku sedikit berbohong dan mengatakan apa yang dilakukannya itu biasa saja. Karena namanya anak kecil menurut saja," ucap dia.

Azis mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak masing-masing agar tidak terjerumus dengan tindakan negatif atau terpengaruh oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mohon tetap diawasi kesehariannya baik cara belajarnya, tingkah laku maupun keseharian lingkungan. Jangan sampai disibukkan hal-hal negatif atau bahkan ada orang yang memiliki pemikiran negatif memanfaatkan kurangnya pengawasan terhadap anak-anak tersebut," tuturnya.

Azis menuturkan FM telah melakukan perbuatannya sejak Desember 2020 dengan total korban mencapai 14 anak yang rata-rata usianya antara 7 dan 11 tahun. Atas dugaan pencabulan ini pelaku disangkakan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:

Belasan Bocah Korban Pencabulan di Lenteng Agung Direhabilitasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

1 hari lalu

Jenderal Sudan Abdel Fattah al-Burhan. REUTERS
Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.


Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

1 hari lalu

Petugas kesehatan melakukan imunisasi pada balita saat pelayanan imunisasi Rotavirus (RV) di Posyandu Nirwana, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang, Banten, Selasa, 15 Agustus 2023. Imuniasi yang diberikan pada bayi umur 2-4 bulan tersebut bertujuan untuk mencegah diare berat serta mengatisipasi terjadinya stunting. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.


10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

1 hari lalu

Warga Palestina, yang menjadi pengungsi akibat serangan militer Israel di Gaza selatan, berusaha untuk kembali ke rumah mereka di Gaza utara melalui pos pemeriksaan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, seperti yang terlihat dari Jalur Gaza tengah 15 April. 2024. REUTERS/Ramadan Abed
10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel


6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

1 hari lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

3 hari lalu

Ilustrasi anak sedang menggambar/UNICEF
Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.


Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

3 hari lalu

Koleksi Moschino yang membuat desain dengan teman Candy Crush. dailymail.co.uk
Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

Seorang pastor di Amerika Serikat menghabiskan dana gereja karena kecanduan game online Candy Crush.


Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA


Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

5 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

7 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.