TEMPO.CO, Jakarta - Bangunan yang berdiri di atas saluran air penghubung Bungur, Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bakal dibongkar.
Namun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pembongkaran tak serta merta bisa segera dilakukan lantaran harus melalui sejumlah tahapan penertiban yang diikuti sesuai aturan.
Menurut Ujang, tahapan itu dimulai dari sosialisasi dan pembinaan, lalu pemberian surat peringatan, serta pemberitahuan pelaksanaan penertiban.
Apabila semua tahapan itu telah dilalui, namun yang bersangkutan (pemilik bangunan) belum melaksanakan, maka pembongkaran pun bisa dilakukan.
"Dan kami ini menunggu permintaan dari SDA (Sudin Sumber Daya Air Jaksel) ke Pak Wali Kota (Jakarta Selatan), kita siap bantu. Kita memang diberikan kewenangan untuk itu (eksekusi pembongkaran)," katanya.
Ia mengatakan, data soal bangunan yang berada di atas saluran air ada di Sudin Sumber Daya Air.
"Kalau dari Satpol PP, kami siap membantu dan mendukung. Yang semata-mata kami menginginkan wilayah Jakarta Selatan ini aman dan nyaman, mengantisipasi bangunan yang menghalangi saluran air," kata dia di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis, 18 November 2021.
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin memastikan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas saluran air di Kemang Utara untuk membongkar secara mandiri bangunan tersebut pada Kamis sore ini.
"Dari kita akan keluar surat pemberitahuan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya. Kita kasih waktu, kita manusiawi," kata dia.
Munjirin berharap pemilik bangunan tersebut bersikap kooperatif untuk membongkar sendiri. Pihaknya akan membantu apabila yang bersangkutan memerlukan bantuan dalam proses pembongkaran bangunan itu.
"Nanti, kan baru rapat sekarang, nanti sore mudah-mudahan sudah saya keluarkan untuk ke pemilik surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut," ungkapnya.
Seperti diketahui, kawasan tersebut kerap dilanda banjir jika saluran air meluap. Saluran air meluap karena terhalang bangunan yang ada di atasnya.
Penyewa ruko di Jalan Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bersedia pindah jika bangunan itu dianggap sebagai penyebab banjir. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menduga ada lima bangunan yang berdiri di atas saluran air Kali Mampang di Jalan Kemang Utara.
"Karena saya telanjur sewa selama dua tahun, dan saya baru dua bulan, ya win-win solution-nya saya ke pemilik bangunan paling, sisa uang sewa dikembalikan. Saya nggak masalah pindah," kata Kemil kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021.
Penjual sepeda listrik ini mengaku tak tahu bila ruko tersebut berdiri di atas saluran air. Saat menyewa, pemilik ruko tidak mencantumkan informasi soal bangunan berdiri di atas saluran air atau saluran PHB Kali Mampang.
"Kalau memang dikasih tau dari awal, mungkin kita akan mempertimbangkan, mungkin saya nggak jadi ngambil di sini," kata Kemil.