TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis buruh Jumhur Hidayat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya hukuman penjara 10 bulan. Banding dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Kami ajukan banding kemarin (17/11),” ujar Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama, Kamis, 18 November 2021. TAUD merupakan tim kuasa hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru.
Oky menjelaskan selama menempuh banding tim advokasi masih mendampingi Jumhur Hidayat sebagai penasihat hukum. Saat ditanya mengenai pertimbangan banding, ia menyatakan belum bisa menyampaikan isi memori banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
“Pertimbangannya belum bisa saya sampaikan di sini, karena belum membuat memori bandingnya. Masih akta pernyataan banding saja,” ujarnya. Meskipun mengajukan banding, Jumhur sampai saat ini tetap menjalani hukuman sebagai tahanan rumah sebagaimana putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Jumhur Hidayat 10 bulan penjara. Namun ia tidak perlu dikurung karena masalah kesehatan.
Jumhur telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama sekitar 7 bulan. Dengan demikian, masa hukumannya tersisa 3 bulan.
Usai mendengar putusan hakim, Jumhur menyatakan tidak puas terhadap putusan hakim. Ia berharap dapat bebas murni karena unggahannya di akun Twitter pribadi merupakan kritik terhadap kebijakan. Jumhur Hidayat terjerat kasus pidana setelah pada Oktober 2020 mengunggah cuitan yang mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Divonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Jumhur Hidayat: Saya Mau Bebas Murni