TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Jakarta selama musim libur natal dan tahun baru masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan dari Pemprov DKI soal penerapan PPKM Level 3.
Ali mengatakan kemungkinan peningkatan status PPKM menjadi level 3 terjadi pada Desember akhir serta awal 2022 nanti.
"Saya ingatkan kemungkinan di bulan Desember akhir serta awal tahun, PPKM Level 3 akan diberlakukan kembali untuk seluruh wilayah. Jadi nanti terjadi pemerataan," kata Ali.
Menurut Ali, pemerintah khawatir apabila aktivitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru tidak dibatasi oleh aturan-aturan dalam PPKM level tiga, maka berakibat terjadinya gelombang tiga penularan Covid-19.
Untuk itu, Wali Kota Jakarta Utara berharap masyarakat setempat tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama PPKM level satu di Provinsi DKI Jakarta, agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 meski masyarakat sedang produktif berkegiatan.
"Kita sekarang PPKM level satu, dalam artian kegiatan sudah mulai dikendurkan. Tetapi bukan berarti protokol kesehatan kita kendorkan," kata Ali.
Ia mengatakan protokol kesehatan tetap tidak kendur selama PPKM level satu, yang ada adalah penyesuaian aktivitas dengan aturan berkegiatan yang dilonggarkan agar masyarakat bisa lebih aktif dan produktif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Bogor Siapkan Strategi Atasi Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru