TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan penyidik akan memeriksa saksi ahli dalam kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang wanita dan pria di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Alasannya, beredar informasi di media sosial bahwa wanita tersebut merupakan penyandang disabilitas.
“(Informasi itu) harus dibuktikan oleh saksi ahli. Proses itu akan dilakukan oleh penyidik. Sejauh belum ada keterangan dari saksi ahli, maka kami tidak bisa menyatakan yang bersangkutan disabilitas,” ujar Erwin lewat pesan pendek pada Jumat, 19 November 2021. Menurut Edwin, pemeriksaan saksi ahli akan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti. Ia pun belum menjelaskan inisial baik terduga pelaku maupun korban.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa seorang pria diduga telah memperkosa wanita penyandang disabilitas di Condet, Jakarta Timur. Suami dari korban lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi pada Kamis, 18 November 2021. Berdasarkan sejumlah unggahan video di media sosial, nampak warga menggeruduk kediaman terduga pelaku kemarin malam.
Narasi dalam sejumlah unggahan itu melakukan ada tiga orang terduga pelaku yang memperkosa wanita disabilitas. Mereka disebut melakukan perbuatan itu ketika dalam pengaruh minuman beralkohol.
Belakangan Erwin menyebut berdasarkan pemeriksaan awal, wanita itu mengaku bahwa dirinya melakukan persetubuhan dengan terduga pelaku atas dasar suka sama suka. “Sudah diakui oleh istri tersebut bahwa memang dia melakukan persetubuhan dengan seorang pria sebanyak satu kali atas kesadarannya,” tutur Erwin.
Menurut Erwin, wanita itu telah membuat pernyataan hitam di atas putih perihal perbuatannya di depan suaminya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi. Pengakuan yang sama, kata Erwin, juga disampaikan oleh terduga pelaku. “Namun ini akan dicek kembali oleh penyidik kebenarannya,” ujar Erwin.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan di Condet, Kapolres: Perzinahan karena Suka Sama Suka
ADAM PRIREZA