TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Jakarta setuju dengan penerapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di pada periode Natal dan Tahun Baru nanti. Pemerintah memutuskan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Fajar, seorang warga Kemayoran, menyambut keputusan tersebut. Dia tak keberatan bila harus menghabiskan masa liburan nanti di rumah saja.
Baca Juga:
"Bagus, jadi Natal ataupun Tahun Baru nuansanya lebih hangat bersama keluarga di rumah" ujar Fajar kepada Tempo, Jumat 19 Oktober 2021.
Respons serupa juga disampaikan Debby, warga kawasan Palmerah, Jakarta Seiatan. Sebetulnya Debby dan teman-temannya sudah berencana pergi liburan ke luar Jawa, namun dengan keluarnya ketentuan PPKM Level 3 se-Indonesia pada akhir tahun nanti dia membatalkannya. Debby lebih memilih di rumah saja bersama keluarganya.
"Ada sih jadwal liburan bulan depan tapi ya udah ini juga kan kebijakan dari pemerintah, takutnya nanti kalo ngayap covid malah tinggi lagi kan kasian keluarga dan orang lain," ucapnya.
Baca Juga:
Keputusan untuk menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.
Menko Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Dalam kebijakan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru ini, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
HELMILIA PUTRI ADELITA | TD
Baca juga: PPKM Level 1, Seluruh Guru di Jakarta Barat Wajib Masuk Kerja Hingga Pukul 15.00