TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pria berinisial S, 55 tahun, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap lima anak di bawah umur di Muara Angke, Jakarta Utara. Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Kholis membenarkan hal tersebut.
“Sudah, sudah kami tangkap,” ujar dia lewat sambungan telepon pada Sabtu, 20 November 2021.Polisi kini tengah memeriksa S secara intens untuk mendalami dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan.
Diketahui bahwa S merupakan seorang pedagang mainan anak bekas yang biasa berjualan di kawasan Muara Angke dan nelayan. Dalam kasus ini, ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang anak yang berusia antara 7-11 tahun.
Adapun peristiwa itu terungkap saat salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya. Ia mengatakan bahwa S melakukan sejumlah tindak pencabulan kepada dirinya. Usut punya usut, ternyata korban S lebih dari satu orang.
Salah seorang kakak dari korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. “Korban mengatakan pelaku melakukan perbuatannya sejak sebulan terakhir,” kata Putu.
Menurut Putu, S biasa merayu korban dengan memberikan mainan kepada calon korbannya secara cuma-cuma. Ia kemudian melakukan berbagai tindak pelecehan seksual kepada anak penerima mainan tersebut. “Sebelum pelaku melakukan perbuatannya, korban diberikan mainan anak terlebih dahulu,” ujar dia.
Baca juga: Belasan Bocah Korban Pencabulan di Lenteng Agung Direhabilitasi
ADAM PRIREZA