TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kini telah menahan lima tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir di Polda Metro Jaya. Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sudah, kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan dan dilanjutkan 40 hari," ujar Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus P. Silalahi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 23 November 2021.
Kelima tersangka itu adalah eks asisten rumah tangga keluarga Nirina, Riri Khasmita; suami Riri, Endrianto; seorang notaris, Faridah; serta dua orang notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ina Rosaina dan Erwin Ridwan.
Adapun Riri, Endrianto, dan Faridah telah ditahan sejak Rabu, 17 November 2021. Saat itu polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Sementara Ina, ditahan mulai hari ini setelah ditangkap polisi dini hari tadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Adapun Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya siang tadi.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Baik Ina maupun Erwin sebelumnya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan yang dinilai oleh penyidik tidak patut.
Dalam kasus ini, Riri Khasmita membalik nama enam surat tanah milik keluarga Nirina menjadi namanya dan suaminya. Nirina mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat peristiwa itu.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang a(TPPU) untuk mengetahui aliran uang hasil penjualan tanah keluarga Nirina Zubir.
Baca juga: Notaris Tersangka Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir Menyerahkan Diri
ADAM PRIREZA