TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan yang mengaku anak jenderal bintang tiga bakal diperiksa Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam perkara cekcok dengan ibunda politikus PDIP Arteria Dahlan, Kamis 25 November 2021.
"Untuk besok rencana pemeriksaan pihak Anggi Pasaribu, untuk waktunya nanti diinfokan lagi," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu siang ini 24 November 2021.
Edwin menepis kabar jika pihak Anggi akan mencabut laporan. "Sampai saat ini tidak ada, dan jadwal pemeriksaan tetap dilakukan besok," kata dia.
Sejauh ini, kata Edwin, Polres Bandara Soekarno-Hatta fokus pada pemeriksaan para pelapor. Dia juga menyampaikan jika sampai saat ini tak ada rencana mediasi antara dua pihak. "Pemeriksaan pelapor dulu," ujarnya.
Anggi Pasaribu merupakan perempuan muda yang cekcok dengan ibunda anggota DPR RI Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta yang videonya viral di media sosial.
Dalam video yang terjadi di pintu keluar Terminal 2 E Bandara Soekarnoa itu terlihat seorang perempuan muda memarahi seorang yang diduga ibu anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Video berdurasi satu menit itu, perempuan muda itu bersikap kasar dan mengeluarkan kata kata bernada tinggi. "Eh diam aja luh," katanya sambil tangannya menunjuk nunjuk. "Eh jangan nunjuk-nunjuk yah," teriak perempuan lainnya.
Wanita muda itu mengaku dia anak jenderal bintang 3. "Bintang tiga, bapak gue emang kenapa?."
Tak lama adu mulut itu dilerai oleh petugas Avsec. Dibagian video lainnya, wanita tersebut bersama pengawalnya naik mobil dinas TNI berwarna hijau.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Inspektur Satu Prayogo mengatakan telah menerima laporan dari pihak Arteria Dahlan dan perempuan muda tersebut. "Dua duanya sudah melapor," katanya Selasa 22 November 2021.
Menurut Prayogo, pihak Arteria Dahlan melaporkan perempuan muda lawan adu mulutnya dengan tindak pidana penghinaan. "Pasal 315 KUHP," ucapnya.
Sementara perempuan muda yang naik mobil dinas TNI angkatan darat melaporkan Arteria Dahlan dengan pasal 335 KUHP. "Pengancaman," kata Prayogo.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Inspektur Satu Prayogo mengatakan telah menerima laporan dari pihak Arteria Dahlan dan perempuan muda tersebut. "Dua-duanya sudah melapor," katanya Selasa 22 November 2021.
Menurut Prayogo, pihak Arteria Dahlan melaporkan perempuan muda lawan adu mulutnya dengan tindak pidana penghinaan. "Pasal 315 KUHP," ucapnya.
Sementara perempuan muda yang naik mobil dinas TNI Angkatan Darat melaporkan Arteria Dahlan dengan pasal 335 KUHP. "Pengancaman," kata Prayogo.
Baca juga: Asal-usul Telepon Brigjen Zamroni Hingga Prasetyo Edi Dituding Jadi Beking
JONIANSYAH HARDJONO