TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak setuju dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya 0,2 persen. Besaran UMP DKI 2022 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada saat aturan ini diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, maka tingkat kenaikan UMP buruh hanya 0,85 persen atau sebesar Rp38 ribu.
Menurut Wagub DKI itu, aturan kenaikan UMP yang dipukul rata oleh Pemerintah Pusat ke seluruh wilayah di Indonesia seperti ini tidak cocok diterapkan di Jakarta. Sebab kondisi inflasi dan kenaikan harga barang di Jakarta tidak seperti daerah lain di Indonesia.
"Karena di Jakarta kan tentu berbeda dengan daerah lain. Di sini harga tentu lebih tinggi daripada di daerah. Kalau ini kan kenaikannya hanya kecil sekali hanya 0,85 persen, 38 ribu, inflasinya saja sudah berapa," ujar Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 30 November 2021.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Riza mengatakan kenaikan upah buruh di Jakarta rata-rata menyentuh angka 8 persen. Bahkan saat pandemi Covid-19 pertama kali melanda Indonesia pada 2020, kenaikan UMP 2021 masih bisa mencapai 3,5 persen.
Riza Patria mengatakan kenaikan UMP 2022 seharusnya bisa lebih tinggi lagi dari aturan yang ditetapkan Omnibus Law tersebut. "Sebetulnya yang bersepakat antara pihak pemerintah, pengusaha, dan katakanlah pihak buruh, itu kenaikan UMP di angka sampai 5 persen tuh sebetulnya ga ada masalah," kata Riza.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan formula penghitungan UMP 2022 tidak cocok untuk Ibu Kota. Karena itu, dia telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali.
"Formula ini tidak cocok di Jakarta. Tahun lalu ada krisis, masuk akal memang, tapi kalau ditetapkan 0,2 persen kami berpandangan ini angka yang terlalu kecil," kata Anies.
Upaya Anies menyurati Menaker agar UMP di DKI Jakarta dinaikkan mendapat sambutan dari para buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota. Mereka berharap ada kebijakan baru yang keluar setelah surat tersebut diterima oleh Menaker.
Baca juga: Anies Baswedan: Formula UMP 2022 tidak Cocok di Jakarta