TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan MSD, 66 tahun, pengemudi Mercedes-Benz yang berjalan melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan di Tol JORR sebagai tersangka. Pria yang diduga demensia itu menabrak dua mobil di jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi menjerat MSD dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkitan Jalan (UU LLAJ). "Karena kan kerugiannya materi memang," ujar Sambodo kepada wartawan pada Selasa, 30 November 2021.
Meski begitu, polisi tak menahan MSD, dan hanya menyita mobil Mercedes Benz miliknya untuk kebutuhan penyelidikan. Sambodo membantah pengemudi Mercedes-Benz tidak ditahan lantaran mendapat perlakuan khusus.
"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya," tutur Sambodo.
Kecelakaan yang disebabkan pengemudi Mercedes-Benz melaju lawan arah di Tol JORR itu terjadi pada Sabtu, 27 November 2021. Akibat mobil lawan arah itu terjadi tabrakan antara Mercedes itu dengan dua mobil di tol tersebut. Dua orang korban dilaporkan luka ringan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, keluarga pengemudi Mercedes-Benz yang melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan di tol JORR menyerahkan rekam medis MSD ke polisi kemarin. "Untuk menegaskan apakah yang bersangkutan betul mengidap demensia," kata Argo.
Baca juga: Mercedes-Benz Kecelakaan di Tol JORR, Polisi: Keluarganya Kecolongan