Dia juga membantah rektorat telah memberi izin kegiatan Pendidikan Dasar Anggota Baru Menwa tersebut. Kegiatan pembaretan Menwa itu, kata Ria, tidak memiliki izin resmi dari pimpinan kampus.
Sebelum kegiatan itu berlangsung, telah terbit edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 13 September 2021. Surat edaran itu berisi larangan seluruh kegiatan di kampus kecuali pembelajaran.
"Karena itu kampus tidak memberikan izin seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan. Kami bahkan mencabut izin kegiatan yang sempat diberikan sebelum edaran Kemdikbudristek terbit," kata Ria.
Dalam keterangannya, Ria mengklaim pihak keluarga anggota menwa yang meninggal itu sudah menerima dan tidak mempermasalahkan kematian anaknya. Pihak keluarga juga telah memastikan tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan.
Wakil rektor itu khawatir demo dan tuntutan pembubaran Menwa usai kejadian itu akan membuat keluarga FN terganggu. Dia meminta peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, maupun kampus. "UPNVJ merasa prihatin atas kejadian ini," ujarnya.
Baca juga: Rektor UPN Veteran Jakarta Minta Mahasiswa Buat Kajian jika Ingin Bubarkan Menwa