TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan merevisi kebijakan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang semula akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan pemerintah daerah bakal menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
"Kami akan menyesuaikan. Kebijakan di bawah itu mengikuti kebijakan yang ada di atas," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Regulasi itu diteken pada 2 Desember 2021 mengikuti keputusan pemerintah pusat. Status PPKM Level 3 di Ibu Kota rencananya berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Pemerintah pusat kemudian membatalkan kebijakan bahwa seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru. Menteri Koordinator Bidang Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berujar pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan semua wilayah.
Riza berterima kasih dengan kebijakan tersebut. Pemprov DKI, lanjut dia, mengerti peningkatan kasus Covid-19 selalu terjadi di masa libur, seperti Tahun Baru. "Jadi memang kami perlu hati-hati," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca Juga:
Dia mengingatkan masyarakat DKI Jakarta untuk tetap waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 meski status PPKM Level 3 dibatalkan.
Baca juga:
Dibatalkan Pusat, Anies Kadung Teken Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun