TEMPO.CO, Jakarta - Artis Rizky Nazar telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Di sini penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN, umur 25 tahun, sebagai tersangka," kata Zulpan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Desember 2021.
Polisi menjerat Rizky dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Zulpan, Rizky terancam hukum pidana 4 tahun penjara.
Rizky Nazar ditangkap pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Pemain sinetron itu kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Rizky ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 20.30 WIB. Sebanyak 0,97 gram ganja disita polisi sebagai barang bukti.
Kepada polisi, Rizky Nazar mengaku belum lama mengkonsumsi ganja untuk membantu dirinya yang kesulitan tidur.
"Yang bersangkutan membeli dari seseorang yang nama panggilannya Ipang," tutur Zulpan. Menurut dia, polisi telah memasukkan nama tersebut ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Rizky Nazar Ditangkap sedang Isap Ganja, Netizen Nasihati Jajan Cilok Saja