TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Jakarta memiliki kepentingan jika Ibu Kota Negara Indonesia pindah ke Kalimantan Timur. Menurut dia, perlu diatur seperti apa status Jakarta setelah perpindahan Ibu Kota terjadi.
"Tentu DKI punya kepentingan. Setelah dipindah nanti proses transisinya seperti apa, Jakarta menjadi kota apa," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember 2021.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaa Kementerian Perencanaan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Diani Sadia Wati, mengungkapkan bahwa pemerintah DKI telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
UU itu mengatur soal pemerintahan provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.
Jakarta, Riza menuturkan, diharapkan tetap bisa menjadi kota besar setelah Ibu Kota Negara pindah. Misalnya menjadi kota perdagangan, bisnis, pendidikan, seni dan budaya, atau lainnya.
"Ada banyak kota-kota di dunia yang juga pindah, setelah dipindahkan Ibu Kotanya, kota yang ditinggalkan tetap bisa eksis bahkan bisa lebih maju," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Ekonomi Masih Tak Menentu, PKS Minta Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Ditunda