TEMPO.CO, Jakarta - Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan terbukti melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 karena menolak laporan korban perampokan. Eks anggota Polsek Pulogadung itu direkomendasikan untuk dimutasi dari Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Rudi telah menjalani sidang kode etik profesi di Polda Metro Jaya pada hari ini. Sidang terhadap Rudi, berlangsung tiga jam lebih, dari pukul 14.00-17.15 WIB.
"Dijatuhi sanksi etika dan sanksi administrasi,” kata Zulpan di kantornya, Jumat, 17 Desember 2021.
Zulpan mengatakan Aipda Rudi akan dipindahtugaskan ke wilayah lain yang sifatnya demosi atau penurunan jabatan. Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan lokasi pemindahan Rudi ke Mabes Polri.
Menurut Zulpan, Mabes Polri yang berwenang untuk menentukan ke mana Aipda Rudi akan dipindahkan.
“Dari Polda Metro tentunya nanti akan bersurat dalam bentuk mengusulkan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti daripada putusan sidang kode etik hari ini,” ujarnya.
Selanjutnya Aipda Rudi akan ditahan sambil menunggu keputusan...