TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI, dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Keputusan ini disambut kalangan buruh yang beberapa kali menggeruduk Balai Kota DKI menuntut Anies untuk menaikkan UMP sebesar 5 persen, atau diatas dari formula yang berlaku menurut UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan yakni PP Nomor 36 tahun 2021.
Sabtu kemarin, Anies Baswedan merevisi besaran UMP DKI, dari Rp 4.453.935,536 yang hanya naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.641.854. atau naik Rp 225.667. Revisi besaran UMP ini sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan minimal 5 persen.
Sejak semula, Anies mengaku terpaksa menaikkan UMP DKI hanya sebesar Rp 37 ribu karena mengikuti aturan dari pemerintah pusat. "Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan maka dianggap melanggar," kata dia saat orasi dalam demo buruh di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021.
Anies mengatakan formula penghitungan UMP 2022 tidak cocok untuk diterapkan di Ibu Kota. Saat itu, Anies telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali. "Formula ini tidak cocok di Jakarta," kata Anies
Lalu bagaimana formula penghitungan hingga revisi kenaikan UMP menghasilkan 5,1 persen atau Rp 225.667?