Berdasarkan siaran pers PPID Jakarta tentang revisi UMP DKI Sabtu, 18 Desember 2021, disebutkan sejumlah data pendukung di balik keputusan merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 - 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalu mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Di dalam surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%)
Adapun Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.
Berdasar sejumlah proyeksi ekonomi itulah, Anies kemudian merevisi kenaikan UMP DKI menjadi sebesar Rp Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen dibanding tahun 2021.
IQBAL MUHTAROM
Baca juga: Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2022 yang Ditetapkan Sepihak oleh Anies