TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut tak ada lagi yang perlu dimusyawarahkan soal penetapan UMP DKI 2022. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengajak pengusaha bermusyawarah sebelum menetapkan revisi UMP 2022 naik 5,1 persen.
"Emangnya gubernur musyawarah sama kita? Sana aja enggak ajak musyawarah, ngapain kita musyawarah sama dia, kira-kira begitu," kata dia saat konferensi pers daring, Senin, 20 Desember 2021.
Ketua Umum Apindo itu merespons pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang meminta pengusaha untuk musyawarah terlebih dulu sebelum menggugat Anies.
Apindo berencana menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika UMP 2022 tetap diubah naik 5,1 persen. Menurut Hariyadi, gugatan akan dilayangkan setelah Anies menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur revisi upah minimum provinsi (UMP) tersebut.
Dia menganggap tidak ada lagi yang perlu didiskusikan lantaran Dewan Pengupahan DKI sudah menetapkan UMP 2022 naik hanya 0,85 persen. Saat ini, yang menjadi masalah adalah dasar hukum penetapan revisi upah di Ibu Kota.
Hariyadi mengingatkan nilai UMP tak bisa berubah-ubah, karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kalau semua regulasi ditentukan dengan tekanan-tekanan publik kacau nanti ke depan. Dari sisi tatanan hukum kita jadi rusak nantinya," jelas dia.
Baca juga: Apindo Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN Setelah Pergub Revisi UMP DKI Terbit