Kegiatan lain yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru masih diperbolehkan dengan syarat prokes ketat dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Wali Kota Depok juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik di ruang terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Mal dan pusat belanja wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap pengunjung. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal juga dilarang, kecuali pameran UMKM.
Pada masa libur Natal dan Tahun Baru ini, Wali Kota Depok memperpanjang jam operasional pusat belanja dua jam, yaitu mulai 09.00-22.00 untuk mencegah kerumunan. Namun jumlah pengunjung tetap dibatasi 75 persen.
Dalam Kepwal itu, Idris juga memberlakukan kembali pembatasan kendaraan ganjil-genap ke tempat wisata prioritas. Diatur pula pembatasan, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk tempat wisata di Kota Depok.
Baca juga: Sudah Dibatalkan, Wali Kota Depok Malah Ingin Ganjil Genap Natal dan Tahun Baru