TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Natal dan Tahun Baru 2022. Idris mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok itu untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi usai libur panjang.
"Kepwal itu mengatur pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Desember 2021.
Kebijakan PPKM ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam Kepwal itu, Idris menginstruksikan pengetatan prokes di gereja dan tempat ibadah pada saat perayaan Natal. Begitu pula di tempat perbelanjaan dan tempat wisata serta tempat hiburan seperti restoran, kafe, hingga kaki lima. Fasilitas umum lain yang kerap digunakan sebagai tempat berkumpul warga juga harus diawasi.
Alun-alun Depok juga ditutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 untuk mencegah warga berkumpul merayakan malam pergantian tahun di sana. Kegiatan masyarakat semisal kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 pada periode itu juga diminta dilakukan tanpa penonton.
Selanjutnya kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru masih diperbolehkan...