TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol saat libur Hari Raya Natal dan tahun baru batal diterapkan. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan kebijakan itu baru sebatas wacana.
Namun, kata dia, kebijakan serupa bisa saja diterapkan, tergantung situasi saat libur Natal dan Tahun Baru. Aturan teknis dari Kementerian Perhubungan diperlukan manakala ada kebijakan tambahan untuk membatasi mobilitas warga.
“Misal menjelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tapi nanti itu teknis dikeluarkan SE Kemenhub dulu dan teknisnya dari mulai tanggal 30 Desember sampai 2 Januari. Dilakukan dari pagi sampai malam, tapi, lihat situasi,” kata Argo saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 Desember 2021.
Sebelumnya, dalam rapat kerja di DPR pada 1 Desember lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan rencana pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan pribadi, dengan skema ganjil genap. Pembatasan kendaraan ganjil genap akan berlaku di jalan tol, jalan non-tol, maupun kawasan wisata.
“Biasanya kalau ganjil genap, tingkat pergerakan akan turun 30 persen,” ujar Budi Karya dalam rapat dengan Komisi V DPR. Penerapan ganjil genap tadinya akan berlaku pada 20 Desember-2 Januari 2021.
Menurut rencana, ganjil genap akan diterapkan di Jalan Tol Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang. Di jalan non-tol, ganjil genap akan berlaku di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga tempat-tempat pusat keramaian.
Baca juga: Sudah Dibatalkan, Wali Kota Depok Malah Ingin Ganjil Genap Natal dan Tahun Baru