TEMPO.CO, Jakarta - PT TransJakarta menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja di perusahaan tersebut. PKB itu mengatur hak serta kewajiban masing-masing pihak dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023.
Direktur Utama PT Transjakarta M. Yana Aditya mengatakan perjanjian ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh pihak Transjakarta dan Serikat Pekerja. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kesejahteraan karyawan dapat meningkat.
"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta. Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan meningkat seiring dengan perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat," ujar Yana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Desember 2021.
Yana menjelaskan, Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja pembahasannya sudah dimulai sejak 2020. Saat itu berbagai aspirasi para pekerja dikumpulkan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam detail kerja sama tersebut.
"Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu dan menjadi solusi bagi perusahaan maupun pekerja," kata Yana.
Menurut dia, peningkatan kreativitas dan produktivitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama ini. Menurut Andri, kerja sama ini dilandasi dasar hukum serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama seperti dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kesepakatan ini juga mengacu pada Permenaker Nomor 28 Tahun 2016 dengan harapan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi," kata Andri.
Andri berharap dengan adanya kerja bersama tersebut maka bisa tercipta hubungan kerja yang baik antarpihak, kualitas SDM para pekerja transportasi juga dapat meningkat melalui pembinaan dan pengembangan pekerja, sehingga pekerja di sektor transportasi seperti Transjakarta meningkat kesejahteraannya dan bisa berperan dalam kemajuan ekonomi.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
Politikus PDIP Kritik Hasil Investigasi KNKT soal Bus Transjakarta