TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI akan mengerahkan 2.500 personel yang disebar di lima wilayah Ibu Kota untuk mengawasi mobilisasi dan mencegah kerumunan pada saat perayaan malam Tahun Baru 2022.
Yang kami kerahkan total sekitar 2.500 personel disebar di lima wilayah Administrasi DKI Jakarta dalam pelaksanaan Crowd Free Night," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Syafrin mengatakan Pemprov DKI Jakarta bersama TNI-Polri menerapkan "Crowd Free Night" atau penutupan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota saat malam Tahun Baru 2022.
"Untuk tahun baru sebagaimana yang dikatakan Pak Gubernur pada apel di Polda Metro Jaya itu akan dilaksanakan program Crowd Free Night, contohnya Kawasan Sudirman sampai Kota akan dilakukan penutupan dan tidak ada aktivitas. Selain itu ada beberapa titik lainnya yang akan dilakukan penutupan," ujarnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengajak masyarakat merayakan malam tahun baru di rumah bersama keluarga mengingat varian baru Omicron sedang meningkat di Ibu Kota.
"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat pada tahun baru nanti tetap berada di rumah merayakan malam tahun baru bersama keluarga tercinta lebih aman kita di rumah," tutur Syafrin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan 73 titik Crowd Free Night di Jakarta saat malam Tahun Baru dan masyarakat dilarang merayakan pergantian tahun secara berkerumun.
"Ada 73 titik yang akan diberlakukan di Jakarta yaitu Sudirman-Thamrin, sekitar Monas dan beberapa wilayah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Sebanyak 73 titik Crowd Free Night tersebar di wilayah Jakarta mulai Jalan Sudirman hingga Kanal Banjir Timur.
"Lokasinya ada enam. Pertama Jalan Sudirman, MH Thamrin, sekitaran Monas, kemudian Kemayoran, Asia Afrika, Kemang, Dharmawangsa, Senopati, Antasari, serta KBT," ujarnya.
Sebanyak 73 titik itu akan disterilkan dari aktivitas warga mulai pukul 22.00 WIB yang akan berlaku hingga Sabtu pagi (1/1/2022). Tiap kegiatan masyarakat khususnya perayaan Tahun Baru dilarang di titik-titik tersebut.
Pada malam tahun baru, polisi juga akan menyisir berbagai tempat, seperti kafe, restoran, karaoke, dan tempat hiburan atau umum lainnya yang berada di kawasan pemberlakuan CFN. Menurut dia, hal itu bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi kerumunan yang berada di tempat-tempat tersebut.
Baca juga: 8.000 Personel Gabungan Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022