TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mencatat telah menolak masuk terhadap 782 warga negara asing atau WNA sepanjang 2021.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Andika Pandu Kurniawan mengatakan ada berbagai alasan dan pertimbangan petugas menolak masuk ratusan WNA dari berbagai negara tersebut.
"Di antaranya adanya pembatasan kedatangan orang asing ke Indonesia dalam mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19," ujarnya dalam media briefing refleksi akhir tahun 2021 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 30 Desember 2021.
Dari 782 WNA yang ditolak paling banyak dari negara Pakistan 100 orang, Nigeria 87 orang, India 79 orang, Cina 56 orang, dan Amerika Serikat 50 orang.
Pandu menjelaskan jumlah penolakan WNA paling banyak terjadi pada periode 29 November-24 Desember 2021 dengan total 142 orang. Hal ini karena pada periode itu diterapkan pembatasan orang asing berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 23 tahun 2021 dan Surat edaran Dirjen Keimigrasian tentang pembatasan orang asing dan ijin tinggal.
Sementara pada periode 25-29 Desember Imigrasi Soekarno-Hatta menolak 26 orang berdasarkan penerapan SE Satgas Covid-19 nomor 26 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta Verico Sandy mengatakan alasan penolakan WNA sebelum era varian delta kebanyakan terkait dengan tujuan kedatangan, keabsahan dokumen, dan visa. "Ada beberapa case yang kami temui sejumlah penumpang yang tidak menggunakan visa, jadi kami tolak," ujarnya.
Penolakan WNA oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta juga dilakukan ketika diterapkan pembatasan terkait munculnya varian baru covid-19 omicron.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga:
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 100 Ribu, Tertinggi Selama Pandemi