TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusa Indonesia atau Apindo melakukan perlawanan atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan UMP DKI naik 5,1 persen pada 2022.
Apindo menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN atas Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi besaran UMP DKI dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
"InsyaAllah dalam waktu dekat kami melakukan upaya hukum melalui PTUN atau hal lainnya yang dimungkinkan upaya hukum," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers daring, Kamis, 30 Desember 2021.
Menurut Nurjaman, keputusan Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI tidak mempunyai dasar hukum. Hingga saat ini, kata dia, ketentuan penetapan upah beserta sanksinya diatur dalam PP 36/2021.Sementara Kepgub 1517/2021 tentang revisi upah yang diteken Anies tidak mengacu pada PP tersebut.
Apindo meminta para pengusaha untuk tetap memberikan UMP DKI 2022 dengan kenaikan hanya Rp 37 ribu. Apindo juga masih menunggu jawaban dari Anies atas surat keberatan yang sudah dilayangkan dua kali.
"Dalam waktu dekat ini kami juga akan menyampaikan kepada teman-teman dunia usaha untuk menunggu informasi dari kami terkait pertanyaan atau pelaksanaan dari Kepgub (1517/2021) tersebut," katanya.
Menurut Nurjaman penetapan revisi UMP menjadi Rp 4,6 juta tidak memiliki konsiderans yang jelas.
Semula, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 hanya 0,85 persen atau Rp 37.749 melalui Kepgub DKI 1395/2021. Artinya upah di tahun 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 naik menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya adalah PP 36/2021, regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Angka ini kemudian direvisi Anies Baswedan demi asas keadilan. Upah pekerja baru di Ibu Kota tahun depan diputusakan naik Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Nurjaman menuturkan terbitnya Kepgub 1517/2021 tidak sesuai dengan aturan PP 36/2021. Apindo DKI pun telah dua kali melayangkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Para pengusaha meminta Anies mencabut Kepgub 1517/2021 yang berisikan revisi UMP DKI 2022.
"Dan menetapkan serta menghidupkan kembali Kepgub 1395/2021," ucap dia.
Baca juga: Anies Baswedan Larang Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP DKI: Ada Sanksinya