TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya pada 2020-2021. Objek tersebut di antaranya Gedung Bank Indonesia di Kebon Sirih, Tugu Proklamasi, hingga Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur.
"Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Januari 2022.
Berikut daftar 14 cagar budaya tersebut:
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga
Iwan menjelaskan penentuan objek cagar budaya mempertimbangkan beberapa aspek. Kriterianya adalah objek berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki nilai budaya untuk memperkuat kepribadian bangsa.
Selanjutnya memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Sebagai Upaya Pelestarian.
Menurut Iwan, sudah ada kajian penetapan objek menjadi cagar budaya dan terverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI. Proses verifikasi dimulai dari survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian. “Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” ujarnya.
Baca juga: Anies Resmikan Gereja GPIB Immanuel sebagai Cagar Budaya