TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menjelaskan, jenis vaksin yang pernah diterima seseorang pada tahap 1 dan 2 tidak mempengaruhi prioritas pemberian vaksin booster. Hal ini untuk menjawab keresahan masyarakat penerima vaksin jenis Sinovac, karena efektivitasnya disebut rendah dalam menangkal virus Covid-19 sehingga memerlukan vaksin booster lebih cepat.
"Jadi bukan dilihat dari jenis vaksinnya. Semua vaksin bermanfaat, tapi lihat orangnya," ujar Pandu saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 Januari 2022.
Pandu menjelaskan, golongan yang harus mendapatkan vaksinasi booster terlebih dahulu selain tenaga kesehatan, antara lain orang lanjut usia, orang dengan komorbid, orang yang belum divaksin dan tinggal di daerah klaster penularan, serta masyarakat yang tinggal di daerah penularan dan sudah mendapatkan dua kali vaksin.
"Orang-oang di daerah itu diprioritaskan mendapat booster dulu," kata Pandu.
Soal narasi yang menyebut vaksin Sinovac kurang efektif dalam menangkal Covid-19 varian Omicron, Pandu menyangkalnya. Ia mengatakan ada pihak yang mencari keuntungan dari penyebaran isu tersebut.
"Jadi ga berkaitan dengan jenis vaksin. Itu pabrik vaksin mengintervensi biar vaksin laku. Ya, di mana-mana sembunyi-sembunyi selalu ada (yang mau berbisnis)," kata Pandu.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan secara langsung mekanisme vaksin booster yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Januari 2022.
"Vaksin booster Presiden (Jokowi) akan umumkan khusus melalui konferensi pers," ujar Menkes Budi Gunadi usai rapat terbatas di kantor Presiden, Senin, 10 Januari 2022. Ia menambahkan kepala negara juga akan menyampaikan jenis vaksin Covid-19 apa saja yang dipakai dalam skema ini.
Program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster rencananya akan diberikan secara gratis dan berbayar mulai 12 Januari 2022. Mereka yang mendapat vaksin dosis ketiga gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sedangkan kriteria dan syarat penerima vaksin Covid-19 booster ialah penduduk usia 18 tahun ke atas, telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan, tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
"Stok vaksin yang ada 446 juta, disuntik 280 juta. Masih ada lebih 150 juta dosis yang bisa disuntikkan," kata Menkes Budi soal vaksin booster.
Baca juga: Ralat Data, Wali Kota Depok Sebut yang Terpapar Omicron Bukan 6 tapi 4
M JULNIS FIRMANSYAH