4 Desember 2021, Polisi Hentikan Kasus Laporan Penganiayaan Ayu Thalia
Polisi menyatakan kasus dugaan penganiayaan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia tak terbukti mengandung unsur pidana.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan hal itu berdasarkan gelar perkara yang beberapa kali mereka lakukan.
"Kami lihat dan periksa saksi kemudian CCTV tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana," kata Guruh saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Dengan begitu, polisi pun memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus penganiayaan tersebut. "Karena setelah kita cek semua, saksi kemudian bukti, tidak terbukti, ya, sudah, selesai. (Kasusnya) berhenti," kata Guruh.
11 Desember 2021, Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Naik Penyidikan
Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan polisi telah menaikkan status laporan kliennya terhadap selebgram Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke tahap penyidikan. "Laporan polisi Nicholas Sean di Jakarta Utara oleh penyidik telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramzy lewat pesan pendek.
Meski begitu, kata Ramzy, polisi belum menetapkan tersangka. Naiknya status laporan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, kata Ramzy, menunjukkan bahwa penyidik meyakini ada peristiwa pidana dalam laporan tersebut. "Selanjutnya penyidik menentukan siapa tersangkanya," ujar dia.