19 Januari, Polisi Tetapkan Ayu Thalia sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama.
"Iya, benar," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan soal kebenaran kabar itu pada Rabu, 19 Januari 2022.
Menurut Dwi, polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka. Pesinetron itu dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Dwi mengatakan bahwa penyidik akan segera memeriksa Ayu Thalia sebagai tersangka. Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan Senin lalu, 17 Januari 2022. "Pemanggilan (untuk) hari Kamis pekan ini," tutur dia.
ADAM PRIREZA/JULNIS/ANTARA