TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Tinggi Banten menyelidiki dugaan pemerasan atau pungutan liar di lingkup Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan telah menyerahkan berkas hasil operasi Intelijen tentang terjadinya tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada PT. Sinergi Karya Kharisma senilai Rp 3,1 miliar kepada Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.
"Hasil pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dari Bidang Intelijen kami serahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Adyaksa di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Senin, 24 Januari 2022.
Adyaksa mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi ini berawal dari Laporan Pengaduan dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dia melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten lantas menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen untuk menindaklanjuti aduan dugaan pemerasan atau pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno Hatta.
"Dalam pelaksanaan Operasi Intelijen kami melakukan Puldata dan Pulbaket dengan cara meminta keterangan terhadap 11 orang ASN Bea dan Cukai maupun pihak swasta," kata Adyaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan dalam laporan ke Kejati Banten MAKI menyebutkan dua oknum pejabat Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang yaitu QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp.1.000/Kg atau Rp.2.000/Kg dari setiap tonase/bulan importasi Shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional.
Perbuatan QAB dan VIM, kata Ivan, merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum ada tanggapan dari dua eks pejabat bea cukai Bandara Soekarno-Hatta QAB dan VIM tentang dugaan pungli itu. Dokumentasi yang diterima Tempo, QAB saat ini mendapat jabatan baru di Kalimantan sedangkan VIM sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
AYU CIPTA
Baca juga: Dua Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Pungli Rp 1,7 M Dinonjobkan