TEMPO.CO, Jakarta - Video penangkapan pelaku pemerasan dan persetubuhan kepada anak dibawah umur yang dilakukan warga viral melalui pesan berantai, kejadian tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ciputat. Pelaku mengancam akan menyebarkan video syur pelaku dan korban.
Kepala pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di polres Tangsel setelah sebelumnya diamankan warga.
"Jadi pelaku dan korban kenal dari media sosial. Lalu pelaku mengancam akan menyebarkan video syurnya antara korban dan pelaku," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa 25 Januari 2022.
Menurut Purwanto, selain pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhannya, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara meminta sejumlah uang.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhannya apabila tidak diberikan sejumlah uang sama korban, ya korban ngasih tau ke orang tuanya, kemudian orang tuanya menyetujui, setelah pelakunya datang ternyata disana sudah banyak warga," ujarnya.
Korban, kata Purwanto, diketahui masih berusia 15 tahun sedangkan pelaku berusia 21 tahun. Setelah pelaku sampai ke rumah korban kemudian pelaku dibawa ke Polres oleh warga.
"Warga sudah hubungi kita saat melakukan penangkapan, kita bilang bawa aja ke Polres Tangsel, akhirnya dibawa ke polres dan tadi malam infonya sudah dibawa ke polres Tangsel," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Purwanto, yang sudah dilakukam pihaknya yakni mendampingi korban dan mendampingi kasus hukumnya, dan saat ini proses hukum masih berjalan seperti bap korban, saksi dan, orang tua korban.
"Kedepannya kitai tetap dampingi proses hukumnya, nanti juga kita berikan konseling psikologinya, hari ini kita juga sedang lakukan visum kepada korban di salah satu rumah sakit di Bintaro," imbuhnya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati Raup Untung Rp 75 Juta