TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggerebekan kantor pinjol yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Kantor pinjol ilegal itu belakangan diketahui bernama JieChuTechnology.
"Satu tersangka YFC, WNA asal Cina, 38 tahun direktur PT JC Tech, bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, dengan waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 31 Januari 2022.
Adapun dua tersangka lainnya, kata Zulpan, merupakan WNI dengan inisial S, 34 tahun, dan N, 22 tahun. S berperan sebagai komisaris sekaligus penerjemah dan mengurus izin usaha serta domisili kantor pinjol. Sedangkan N berperan sebagai pengingat kepada para penagih di perusahaan.
"Awalnya mereka menagih pakai bahasa sopan, kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif dengan cara mengirim fotocopy KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak HP nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan.
Zulpan menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat soal penagihan utang di aplikasi pinjol Kredito. Dalam perjanjian utang-piutang, korban bakal mengembalikan uang dalam waktu seminggu.
Namun pada hari keempat setelah meminjam, korban sudah dihubungi oleh aplikator. Bahkan pihak pinjol Kredito mengancam bakal menyebarkan data pribadi nasabah ke nomor kontak yang ada di ponselnya.
Kejadian ini sudah terjadi sejak Oktober 2021. Hingga pada 28 Januari 2022, korban melaporkan kejadian itu dan langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak HP korban," kata Zulpan.
Saat digrebek pada Jumat 28 Januari 2022 lalu, Zulpan mengatakan pihaknya menciduk 27 orang. Namun setelah diperiksa, polisi hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sisanya sebagai saksi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang ancaman dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Tiga tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini juga dijerat Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan. "Paling lama pidana penjara 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar," kata Zulpan.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Mengaku Kerja di OJK Kepada Orang Tuanya