TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan sebuah bar yang melanggar batas jam operasional pada PPKM Level 2 di Jakarta Selatan. Tempat hiburan malam Apollo Bar & Lounge itu melanggar protokol kesehatan, jam operasional, serta menjual minuman yang tidak punya izin edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan banyak pelanggaran yang dilakukan Apollo Bar & Lounge yang berada di Gedung Bellagio, Jalan Mega Kuningan Barat IX, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain masih buka di atas pukul 00.00 WIB, banyak pengunjung yang tidak memakai masker serta memperdagangan jenis minuman beralkohol yang tidak punya izin edar.
"Jam 01.30 masih buka dan pengunjungnya banyak. Pelanggaran juga karena sudah jam segitu masih full tamu. Apollo Bar juga tidak mematuhi prokes dengam masih banyak yang tidak pakai masker dan tidak ada jaga jarak," kata Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.
Dalam razia tempat hiburan malam itu, petugas Polda Metro Jaya menemukan beberapa minuman beralkohol ilegal. Miras yang diduga tidak memiliki izin edar itu kemudian disita petugas.
Polisi langsung menyegel bar tersebut dengan memasangan police line. Manajer Apolo Bar and Lounge pun langsung diperiksa.
"Patroli ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang beberapa kali memberi informasi kalau tempat itu selalu masih buka di atas jam 12. Aplikasi pedulilindungi hanya sebatas formalitas," tutupnya.
Kegiatan patroli malam yang dilaksanakan Polda Metro Jaya ini selesai pada pukul 02.30 WIB. Selain bar itu, tidak ditemukan tempat hiburan lain yang masih beroperasi di luar jam operasional PPKM Level 2.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya Tutup Sejumlah Ruas Jalan