Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Jawab Anton Gunawan atas Kasus Dugaan Mafia Tanah

image-gnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anton Gunawan, warga Jalan Utama Sakti III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan menyampaikan keberatan atas berita yang ditayangkan Tempo.co pada 17 Januari 2022, yang berjudul 'Polres Jakbar Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah Rp3 Miliar, Pengacara: Kok Bisa?'. Melalui kuasa hukumnya, Supriyadi Adi dan kolega dari Hendropriyono and Associates, Anton menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Supriyadi merasa artikel di sejumlah media nasional Indonesia, termasuk Tempo.co, antara 4 Januari 2022 dan 24 Januari 2022 yang mengangkat kisah tentang seorang tukang servis AC korban mafia tanah telah menuduh dan melabeli kliennya sebagai seorang mafia tanah.

Tanpa meminta klarifikasi kepada Anton Gunawan dan atau sebagai hukumnya padahal tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakanya sebagai mafia tanah,” bunyi hak jawab yang diterima Tempo dari Hendropriyono and Associates, Rabu, 9 februari 2022.

Anton Gunawan merasa pemberitaan di sejumlah media nasional ini tendensius dan cenderung berupaya menggiring opini publik agar ia dianggap sebagai seorang 'mafia tanah', hingga merusak nama baiknya.

Dalam surat hak jawab tersebut, Supriyadi Adi menjelaskan kasus ini berawal pada Februari 2014 saat kliennya ditawari sebuah ruko di Jalan Kemenangan III No. 68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat untuk dijual dengan skema pembelian kembali 3 bulan setelah akad oleh dua orang yang bernama Budi Jusup Pangat dan Barkah.

Nama pihak yang bertindak sebagai Penjual adalah Ng Jen Ngay yang mengaku sebagai pemilik ruko dengan membawa Sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan.

Ng Jen Ngay dan Anton Gunawan lalu bertemu dalam rangka negoisasi, mengecek kondisi ruko tersebut, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan. Keduanya sepakat bertransaksi jual beli yang dituangkan dalam PPJB Lunas berikut Kuasa Untuk Menjual tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris F.X. Arsin. Anton Gunawan, kata Supriyadi, sebagai pihak pembeli telah membayar lunas pengikatan atasan jual beli tersebut.

Setelah tiga bulan berlalu, Anton Gunawan menyatakan tidak mendapat kabar dari Ng Jen Ngay terkait rencana pembelian kembali. Menindaklanjuti hal tersebut Budi Jusup Pangat mendatangani ruko untuk menanyakan tentang pengosongan. Namun saat itu ia hanya bertemu dengan Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko.

Budi Jusup Pangat menjelaskan kepada Lianawati Santoso bahwa Anton Gunawan telah membeli ruko berdasarkan PPJB yang dibuat dengan Ng Jen Ngay. Lianawati meminta waktu kepada Anton Gunawan agar dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Supriyadi menuturkan jika pada akhrinya Lianawati Santoso tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan. Alhasil kliennya selaku pihak yang mendapatkan Kuasa Untuk Menjual berdasarkan PPJB tanggal 14 Maret 2014 menggunakan haknya untuk bertindak selaku penjual dan pembeli dalam pembuatan Akta Jual Beli tertanggal 4 November 2014 yang dibuat oleh Suhardi Hadi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat.

Terbitnya AJB tertanggal 4 November 2014 ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No.40/Glodok yang merupakan dasar hak atas ruko tersebut, sehingga Sertipikat tersebut kini telah atas nama Anton Gunawan.

Supriyadi membenarkan jika Ng Jen Ngay melaporkan Anton Gunawan ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2018 dengan tuduhan menggunakan akta palsu dalam proses pembuatan Akta Jual Beli pada 4 November 2014. Ng Jen Ngay mengklaim dirinya adalah pemilik asli ruko tersebut.

Pada 4 Oktober 2021, kata Supriyadi, polisi sempat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, Anton Gunawan keberatan karena merasa dirinya adalah korban lantaran tidak bisa menempati ruko sejak 2014-2021 karena dikuasai oleh Oh Poleng alias Pauliana alias Apau kakak kandung dari Ng Jen Ngay dan anaknya, Lianawati Santoso. Kliennya lalu mengajukan gelar perkara ke Bareskrim Polri pada25 Oktober 2021. Hasilnya adalah rekomendasi berupa perlunya penguatan alat bukti.

Pada 10 November 2021, Polres Jakarta Barat memeriksa Oh Poleng. Saat itu, kata Supriyadi, Oh Poleng mengaku ke polisi pernah bertemu Anton dan Budi Jusup Pangat pada Mei 2014 dan telah memberitahu jika pembelian ruko dengan Ng Jen Ngay menggunakan sertifikat palsu. Namun Anton disebut tetap membuat AJB dan balik nama.

Berdasarkan keterangan itu, polisi menahan Anton Gunawan pada 17 Desember 2021. Dalam pemeriksaan Anton membantah keterangan Oh Poleng dan mengaku baru bertemu dengannya pada Maret 2016.

Polisi lalu memeriksa Budi Jusup Pangat pada 29 Desember 2021. Dalam kesempatan itu, Budi Jusup Pangat membenarkan keterangan Anton Gunawan dan membantah pengakuan Oh Poleng.

Pada 6 Januari 2022 polisi mengkonfrontasi keterangan Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, dan Oh Poleng. Hasilnya, kata Supriyadi, menguatkan fakta jika Anton Gunawan baru pertama kali bertemu Oh Poleng pada 12 Maret 2016.

Polisi kembali melakukan gelar perkara dan akhirnya menyatakan tidak terdapat bukti dalam pelaporan Ng Jen Ngay terhadap Anton Gunawan. Polisi lalu menerbitkan surat penghentian penyidikan dalam kasus dugaan mafia tanah ini.

Baca juga: Polres Jakbar Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah Rp3 Miliar, Pengacara: Kok Bisa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

19 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Dokter: Lansia Perlu Hindari Kafein agar Tidak Mengompol

3 hari lalu

Ilustrasi mengompol. Qsota.com
Dokter: Lansia Perlu Hindari Kafein agar Tidak Mengompol

Lansia diminta menghindari minuman berkafein seperti kopi dan teh pada sore dan malam hari agar tidak mengompol selama tidur malam.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

7 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

7 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

8 hari lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

8 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

8 hari lalu

PT Blue Bird Tbk menggelar peluncuran Lifecare Taxi di Jalan Selatan, Kamis, 25 April 2024. Taksi yang diluncurkan Bluebird itu ditujukan untuk pengguna penyandang disabilitas dan lansia. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

8 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Memahami Tahapan Alzheimer, pada Usia Berapa Biasa Terserang?

11 hari lalu

Ilustrasi demensia/Alzheimer. Wisegeek.com
Memahami Tahapan Alzheimer, pada Usia Berapa Biasa Terserang?

Meski biasanya dialami lansia atau usia 65 tahun ke atas, orang yang lebih muda juga bisa kena Alzheimer. Kenali tahapannya agar waspada gejalanya.


Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

14 hari lalu

Kawanan domba di sebuah peternakan dekat Delegate, New South Wales, Australia, 19 November 2023. REUTERS/Peter Hobson
Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

Pasangan suami istri lanjut usia di Selandia Baru tewas setelah diseruduk domba jantan di sebuah peternakan. Oleh polisi, domba itu ditembak mati.