TEMPO.CO, Jakarta - Anton Gunawan, warga Jalan Utama Sakti III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan menyampaikan keberatan atas berita yang ditayangkan Tempo.co pada 17 Januari 2022, yang berjudul 'Polres Jakbar Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah Rp3 Miliar, Pengacara: Kok Bisa?'. Melalui kuasa hukumnya, Supriyadi Adi dan kolega dari Hendropriyono and Associates, Anton menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Supriyadi merasa artikel di sejumlah media nasional Indonesia, termasuk Tempo.co, antara 4 Januari 2022 dan 24 Januari 2022 yang mengangkat kisah tentang seorang tukang servis AC korban mafia tanah telah menuduh dan melabeli kliennya sebagai seorang mafia tanah.
“Tanpa meminta klarifikasi kepada Anton Gunawan dan atau sebagai hukumnya padahal tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakanya sebagai mafia tanah,” bunyi hak jawab yang diterima Tempo dari Hendropriyono and Associates, Rabu, 9 februari 2022.
Anton Gunawan merasa pemberitaan di sejumlah media nasional ini tendensius dan cenderung berupaya menggiring opini publik agar ia dianggap sebagai seorang 'mafia tanah', hingga merusak nama baiknya.
Dalam surat hak jawab tersebut, Supriyadi Adi menjelaskan kasus ini berawal pada Februari 2014 saat kliennya ditawari sebuah ruko di Jalan Kemenangan III No. 68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat untuk dijual dengan skema pembelian kembali 3 bulan setelah akad oleh dua orang yang bernama Budi Jusup Pangat dan Barkah.
Nama pihak yang bertindak sebagai Penjual adalah Ng Jen Ngay yang mengaku sebagai pemilik ruko dengan membawa Sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan.
Ng Jen Ngay dan Anton Gunawan lalu bertemu dalam rangka negoisasi, mengecek kondisi ruko tersebut, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan. Keduanya sepakat bertransaksi jual beli yang dituangkan dalam PPJB Lunas berikut Kuasa Untuk Menjual tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris F.X. Arsin. Anton Gunawan, kata Supriyadi, sebagai pihak pembeli telah membayar lunas pengikatan atasan jual beli tersebut.
Setelah tiga bulan berlalu, Anton Gunawan menyatakan tidak mendapat kabar dari Ng Jen Ngay terkait rencana pembelian kembali. Menindaklanjuti hal tersebut Budi Jusup Pangat mendatangani ruko untuk menanyakan tentang pengosongan. Namun saat itu ia hanya bertemu dengan Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko.
Budi Jusup Pangat menjelaskan kepada Lianawati Santoso bahwa Anton Gunawan telah membeli ruko berdasarkan PPJB yang dibuat dengan Ng Jen Ngay. Lianawati meminta waktu kepada Anton Gunawan agar dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan.
Supriyadi menuturkan jika pada akhrinya Lianawati Santoso tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan. Alhasil kliennya selaku pihak yang mendapatkan Kuasa Untuk Menjual berdasarkan PPJB tanggal 14 Maret 2014 menggunakan haknya untuk bertindak selaku penjual dan pembeli dalam pembuatan Akta Jual Beli tertanggal 4 November 2014 yang dibuat oleh Suhardi Hadi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat.
Terbitnya AJB tertanggal 4 November 2014 ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No.40/Glodok yang merupakan dasar hak atas ruko tersebut, sehingga Sertipikat tersebut kini telah atas nama Anton Gunawan.
Supriyadi membenarkan jika Ng Jen Ngay melaporkan Anton Gunawan ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2018 dengan tuduhan menggunakan akta palsu dalam proses pembuatan Akta Jual Beli pada 4 November 2014. Ng Jen Ngay mengklaim dirinya adalah pemilik asli ruko tersebut.
Pada 4 Oktober 2021, kata Supriyadi, polisi sempat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, Anton Gunawan keberatan karena merasa dirinya adalah korban lantaran tidak bisa menempati ruko sejak 2014-2021 karena dikuasai oleh Oh Poleng alias Pauliana alias Apau kakak kandung dari Ng Jen Ngay dan anaknya, Lianawati Santoso. Kliennya lalu mengajukan gelar perkara ke Bareskrim Polri pada25 Oktober 2021. Hasilnya adalah rekomendasi berupa perlunya penguatan alat bukti.
Pada 10 November 2021, Polres Jakarta Barat memeriksa Oh Poleng. Saat itu, kata Supriyadi, Oh Poleng mengaku ke polisi pernah bertemu Anton dan Budi Jusup Pangat pada Mei 2014 dan telah memberitahu jika pembelian ruko dengan Ng Jen Ngay menggunakan sertifikat palsu. Namun Anton disebut tetap membuat AJB dan balik nama.
Berdasarkan keterangan itu, polisi menahan Anton Gunawan pada 17 Desember 2021. Dalam pemeriksaan Anton membantah keterangan Oh Poleng dan mengaku baru bertemu dengannya pada Maret 2016.
Polisi lalu memeriksa Budi Jusup Pangat pada 29 Desember 2021. Dalam kesempatan itu, Budi Jusup Pangat membenarkan keterangan Anton Gunawan dan membantah pengakuan Oh Poleng.
Pada 6 Januari 2022 polisi mengkonfrontasi keterangan Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, dan Oh Poleng. Hasilnya, kata Supriyadi, menguatkan fakta jika Anton Gunawan baru pertama kali bertemu Oh Poleng pada 12 Maret 2016.
Polisi kembali melakukan gelar perkara dan akhirnya menyatakan tidak terdapat bukti dalam pelaporan Ng Jen Ngay terhadap Anton Gunawan. Polisi lalu menerbitkan surat penghentian penyidikan dalam kasus dugaan mafia tanah ini.
Baca juga: Polres Jakbar Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah Rp3 Miliar, Pengacara: Kok Bisa?