TEMPO.CO, Jakarta - Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ditutup sementara setelah belasan pegawainya positif Covid-19 varian Omicron. Penutupan dilakukan mulai hari ini.
"Hasil pemeriksaan swab antigen dan PCR terhadap seluruh pegawai, ditemukan 17 orang pegawai pada Kejari Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari 2022.
Ashari menjelaskan, penutupan sementara kantor Kejari Jakarta Pusat berlaku selama tiga hari, yaitu mulai Jumat hari ini hingga Ahad, 13 Februari 2022. Ashari mengatakan kantor Kejari Jakarta Pusat akan kembali beroperasi dengan normal pada Senin depan.
Karena kantor sedang lockdown, Ashari mengatakan saat ini semua aktivitas akan dihentikan sementara. Kecuali aktivitas yang sifatnya sangat mendesak dan tidak bisa ditunda.
"Semua aktivitas dihentikan, terkecuali pelayanan yang betul-betul sangat urgent seperti masalah penahanan dan persidangan," kata Ashari.
Penutupan sementara Kantor Kejari Jakarta Pusat ini sebagai langkah memutus penyebaran virus corona setelah belasan pegawai positif Covid-19. Penutupan kantor ini merupakan ketentuan dalam protokol kesehatan.
Baca juga: 10 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Gambir Lockdown 3 Hari