TEMPO.CO, Jakarta - Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 15 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferdinand akan menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian.
"Sidang terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa, sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," kata Kepala Seksi penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.
Kemudian hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam kasus Ferdinand ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 24 Januari 2022.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Senin , 24 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean terjerat kasus ujaran kebencian setelah mencuit Allahmu lemah di akun media sosialnya. Sebelumnya Bareskrim Polri menjeratnya dengan dua Undang-Undang sekaligus.
"Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Polisi menjerat eks politikus Partai Demokrat itu dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Ayu, menilai kasus dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan pada Ferdinand Hutahaean belum memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Kalau mengacu ke pedoman implementasi UU ITE, twitt-nya FH itu enggak bisa menggunakan pasal 28 ayat 2," kata Nenden saat dihubungi Tempo, Selasa 11 Januari 2022.
Baca juga: Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean, KAHMI Jaya: Pelajaran Jangan Buat Gaduh