TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Satpol PP DKI Jakarta bakal dapat penghasilan tambahan sebesar Rp 516,01 miliar. Hal itu terungkap dari rapat yang digelar Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan.
Tambahan penghasilan setengah triliun itu kontan mendapat pertanyaan dari anggota DPRD DKI. Bagaimana dan untuk apa tambahan penghasilan bagi petugas Satpol PP sebesar setengah triliun tersebut.
Anggota Komisi A, Bambang Kusumanto, menyatakan nilai penghasilan tambahan itu dua kali lipat lebih besar ketimbang anggaran untuk gaji dan tunjangan lainnya yang dialokasikan Rp 241,2 miliar.
"Biasanya namanya tambahan lebih sedikit daripada pokoknya, tapi ini dua kali lipat lebih besar. Perlu penjelasan bagaimana bapak membelanjakannya," kata politikus PAN itu dalam rapat dengan Komisi A DPRD DKI yang disiarkan daring, Selasa, 15 Februari 2022.
Hari ini Komisi A menggelar rapat koordinasi dengan Satpol PP membahas Peraturan Gubernur tentang APBD DKI Tahun Anggaran 2022 dan hibah. Total anggaran Satpol PP dalam APBD 2022 mencapai Rp 1,38 triliun.
Angka ini terdiri dari belanja SKPD sebesar Rp 625,15 miliar dan belanja pegawai Rp 757,21 miliar. Belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya (Rp 241,2 miliar) dan tambahan penghasilan pegawai (Rp 516,01 miliar).
Anggota Komisi A, Karyatin Subiantoro, mempertanyakan hal serupa. Menurut dia, dalam lampiran Pergub soal APBD 2022 tertera rincian anggaran untuk tunjangan khusus ASN dan belanja tambahan ASN.
"Apa bedanya?" tanya dia.
Karyatin melanjutkan, Kepala Satpol PP Arifin belum memaparkan penjelasan yang memadai soal dua jenis anggaran ini. Arifin hadir dalam rapat tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Arifin belum mendapat giliran untuk menjawab pertanyaan dewan. Rapat masih membahas ihwal kode rekening anggaran di Satpol PP DKI.
Baca juga: APBD DKI 2022 Disahkan Rp 82,47 Triliun