TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Syarif bakal mengecek apakah pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan masuk dalam normalisasi 13 sungai. Tujuannya untuk memastikan pengerjaan di Kali Mampang memang menjadi kewenangan pemerintah DKI, bukan pemerintah pusat.
"Kalau (kewenangan) daerah, putusan harus segera dilaksanakan. Saran saya tidak perlu banding, eksekusi, tapi kalau misalnya kewenangan pusat ya banding," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 Februari 2022.
Normalisasi sungai merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cilliwung Cisadane (BBWSCC). Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah DKI untuk melancarkan program penanggulangan banjir itu.
Pemerintah pusat yang akan mengeksekusi normalisasi, sementara DKI bertanggung jawab membebaskan lahannya. Pemerintah menetapkan normalisasi berlangsung di 13 sungai yang melintasi Ibu Kota.
Rincian 13 sungai itu antara lain Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.
Syarif mendukung apabila pemerintah DKI mengeksekusi putusan pengadilan. Syaratnya jika apa yang akan dikerjakan pemerintah daerah tidak melanggar aturan.
"Saya mendukung kerjakan saja, orang buat masyarakat," ucap dia.
Meski begitu, politikus Partai Gerindra ini menilai, apapun langkah hukum selanjutnya harus dihormati. Misalnya Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan tidak mengeksekusi putusan pengadilan dengan mengajukan banding.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Anies untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaua. Tak hanya itu, Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022. Awalnya, tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengklaim telah selesai mengerjakan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Lewat akun instagram @dinas_sda, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mempublikasikan pengerukan Kali Mampang yang disebut telah 100 persen dikerjakan.
"Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/kali/waduk melalui kegiatan 'Gerebek Lumpur' di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta," demikian unggahan Dinas SDA dikutip pada Jumat malam, 18 Februari 2022.
Dinas SDA sudah mengonfirmasi unggahan tersebut. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pengerukan dilakukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022," tulis keterangan unggahan itu.
Baca juga: PTUN Wajibkan Anies Keruk Kali Mampang, DKI: Sudah 100 Persen Dikerjakan