TEMPO.CO, Jakarta - Hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI menganggarkan tambahan penghasilan dalam APBD 2022. Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyatakan nominal tambahan penghasilan itu lebih besar dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).
"Lebih besar daripada gaji pokoknya tambahan penghasilan itu," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 Februari 2022.
Tempo mengecek besaran tambahan penghasilan di 31 SKPD Jakarta melalui situs APBD DKI, rkpd.bapedadki.net. Dari penelusuran itu, tercatat alokasi anggaran berupa tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja PNS di semua SKPD.
Total anggaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja di 31 SKPD adalah Rp 8,65 triliun. Sementara tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp 144,15 miliar.
SKPD yang memperoleh kucuran tambahan penghasilan terbesar adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Disdik DKI menganggarkan Rp 3,44 triliun untuk tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan Rp 11,2 miliar untuk beban kerja.
Lalu Dinas Kesehatan mendapat jatah terbesar kedua tambahan penghasilan berkat prestasi kerja senilai Rp 1,4 triliun. Sementara tambahan penghasilan berdasarkan beban kerjanya Rp 19,23 miliar.
Di posisi ketiga adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan rincian Rp 516,01 miliar (prestasi kerja) dan Rp 4,68 miliar (beban kerja).
Selanjutnya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan bakal memperoleh Rp 465,47 miliar atas prestasi ASN dan Rp 4,37 miliar untuk beban kerja.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga menganggarkan tambahan penghasilan senilai Rp 326,55 miliar (prestasi kerja) dan Rp 14,88 miliar (beban kerja).
SKPD lainnya menganggarkan tambahan penghasilan dengan kisaran puluhan hingga ratusan miliar.
Baca juga: Penghasilan Tambahan Satpol PP DKI Rp 516 M, Kasatpol PP: Sudah Diatur Anies