TEMPO.CO, Jakarta - PT Karya Citra Nusantara (KCN) membantah telah melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga dianggap menyebabkan polusi debu batu bara ke warga Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
“Tidak tepat jika dibilang melanggar (AMDAL), karena kami beroperasi di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan semula AMDAL kita masuk dalam AMDAL KBN tersebut,” kata Corporate Secretary PT Karya Citra Nusantara, Bella Mardiana, saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Februari 2022.
Namun, lanjutnya, PT KCN memang sedang mengurus perizinan lingkungan karena izin yang dimilki saat ini perlu diperluas cakupannya.
Terkait dengan tuduhan warga Rusunawa Marunda bahwa bongkar muat batu bara PT KCN, Bella mengatakan kegiatan bongkar muat itu sudah lama dilakukan dan ia heran kenapa baru mempermasalahkan sekarang.
“Bongkar muatan batu bara di Marunda itu sudah lama dan bukan hanya PT KCN saja, ada yang lain di Sungai Blencong dan Marunda Center Terminal (MCT), namun kenapa hanya fokus ke KCN saja dan mengapa baru saat ini,” ujarnya.
Forum Masyarakan Rusunawa Marunda (F-MRM) menuduh PT KCN melanggar ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam laporan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Bella mengatakan laporan itu sedang ditindaklanjuti tetapi ia menyangkal hal itu bukan pelanggaran melainkan pembaruan atas izin lingkungan saat ini.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan belum bisa mengonfirmasi pertanyaan Tempo apakah ada kesalahan tata kelola atau pelanggaran UKL-UPL yang dilakukan PT KCN.
“Belum bisa konfirmasi dulu karena hasil pengawasan lingkungan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup termasuk pelanggaran,” kata Achmad Hariadi saat dihubungi Tempo. “Saya masih tunggu arahan dari Dinas Lingkungan Hidup.”
Hari ini, Ahad, 20 Februari 2022, warga Rusunawa Marunda yang diwakili dalam Forum Masyrakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menyampaikan deklarasi menolak debu batu bara yang disebabkan oleh bongkar muat PT KCN.
Menurut ketua F-MRM Didi Suwandi, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Didi menuding PT KCN tidak memiliki AMDAL dan hanya berbekal dokumen lingkungan hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurut dia, PT KCN juga juga melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL tersebut.
“PT KCN tidak mempunyai sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debu batu bara yang menempel pada roda truk mengotori jalanan umum,” kata Didi Suwandi usai deklarasi menolak pencemaran batu bara PT KCN di Marunda, Minggu, 20 Februari 2022.
Ia mengatakan PT KCN juga tidak melengkapi jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 km dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Baca juga: Warga Rusunawa Marunda Protes Pencemaran Batu Bara PT Karya Citra Nusantara