TEMPO.CO, Jakarta - Musikus I Gede Aryastina alias Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Surachmat saat membacakan putusannya hari ini.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kubu Jerinx mengatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.
Jerinx SID sebelumnya didakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Adam Deni kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Jerinx kemudian ditahan pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Jerinx sebelumnya menyebut telah mengupayakan perdamaian dengan pihak Adam Deni namun tak menemukan titik temu, sehingga kasus ini tetap berjalan hingga ke meja hijau.
Baca juga: Jerinx SID Minta Hakim Pertimbangkan Perbuatan Adam Deni