TEMPO.CO, Jakarta - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID minta majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan Adam Deni, pegiat media sosial yang melaporkannya ke polisi. Pada saat ini Adam Deni juga terjerat kasus dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Akibat pengancaman terhadap Adam Deni, Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx berharap majelis hakim memiliki hati nurani untuk lebih objektif dan memberikan rasa keadilan baginya. "Yang melaporkan saya ternyata dosanya jauh lebih banyak," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022. "kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak daripada saya."
Jerinx mengatakan siap menghadapi sidang pembacaan pledoi pada Selasa mendatang.
Kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan menyatakan optimistis kliennya dibebaskan dari tuntutan penjara berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan saksi di persidangan, termasuk keterangan dari Dokter Tirta.
Menanggapi tuntutan JPU, Philipus kaget karena Jaksa tidak memposisikan Adam Deni punya motif pemerasan. Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat pencabutan laporannya.
"Kaget karena sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif pemerasan," kata Philipus.
Pegiat medis sosial Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Namun saat ini Adam juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin.
Baca juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ancaman ke Adam Deni