TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo untuk melaporkan dugaan penistaan agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pekanbaru atau ke Bareskrim Polri.
Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya sore ini, Kamis, 24 Februari 2022. Yaqut dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Namun, kata Roy Suryo, Polda Metro Jaya mengatakan laporannya tidak layak karena locus delicti atau tempat kejadian pidana berada di Pekanbaru, Riau, sehingga ia disarankan melapor ke sana. Selain itu, Polda Metro Jaya mengatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.
“Setelah konsultasi dan pertimbangan, Polda Metro Jaya menyarankan untuk melapor ke locus-nya atau di Pekanbaru. Saran kedua adalah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Roy Suryo, Kamis, 24 Februari 2022.
Atas pertimbangan bersama dengan advokat Pitra Romadoni, Roy Suryo mengatakan pihaknya masih menimbang ulang apakah harus melapor ke Bareskrim Polri.
“Kami bisa maklumi karena locus delicti berbeda, tetapi saya pertimbangkan kalau pasal sama, maka akan ada kajian hukum lebih detail untuk pasal itu,” katanya.
Roy Suryo memastikan bahwa rekaman yang beredar adalah YCQ, namun tidak menyebut apakah yang dimaksud adalah Yaqut Cholil Qoumas atau Menteri Agama.
Menteri Yaqut diadukan karena pernyataannya saat wawancara di media Pekanbaru, Riau, 23 Februari 2022, saat menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Ia meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun Menag Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, mengatakan pemberitaan Menag yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, 24 Februari 2022.
Thobib mengatakan Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat ditanya jurnalis dalam kunjungan di Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022.
Baca juga: Laporan Soal Menag Yaqut Ditolak Polda Metro, Roy Suryo: Locus Delicti Beda