TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menolak laporan Roy Suryo atas pernyataan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Polda Metro Jaya menganggap laporan Roy salah alamat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan alasan penolakan karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya. Atas dasar itu laporan Roy Suryo tidak diterima.
Polda Metro Jaya menegaskan laporan ditolak bukan karena kepolisian tidak mau memproses laporan terhadap Menag Yaqut, melainkan karena laporan tersebut bukan di wilayah hukumnya.
"Karena locus delictinya di Riau, bukan di Jakarta," ujar Zulpan saat dihubungi pada Jumat 25 Februari 2022.
Pelapor disarankan untuk membuat laporannya di Polda Riau atau di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Roy mencoba melaporkan Menag Yaqut soal suara azan dan gonggongan anjing kemarin. Dia datang bersama Kongres Pemuda Indonesia. Yaqut dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Selain meminta Roy melapor ke Polda Riau, Polda Metro Jaya juga mengatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.
Atas pertimbangan bersama dengan advokat Pitra Romadoni, Roy mengatakan pihaknya masih menimbang ulang apakah harus melapor ke Bareskrim Polri. “Kami bisa maklumi karena locus delicti berbeda, tetapi saya pertimbangkan kalau pasal sama, maka akan ada kajian hukum lebih detail untuk pasal itu,” katanya.
Menteri Yaqut diadukan karena pernyataannya saat wawancara di media Pekanbaru, Riau, 23 Februari 2022, saat menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Ia meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun Menag Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, mengatakan pemberitaan Menag yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, 24 Februari 2022.
Baca juga: Laporan Soal Menag Yaqut Ditolak Polda Metro, Roy Suryo: Locus Delicti Beda