TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menahan dua tersangka korupsi dana BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah di Kota Hujan itu. Kedua tersangka itu adalah Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah atau KKMI Dede Samsul Anwar dan Bendahara KKMI Ahmad Matin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraeni kedua tersangka itu disangkakan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk pengadaan ujian di Madrasah Ibtidaiyah atau MI.
"Setelah pemeriksaan dan cukup alat bukti, kami menahan mereka," ujar Sekti di Bogor pada Jumat, 25 Februari 2022.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan adanya pungutan pada 60 Madrasah Ibtidaiyah se Kota Bogor. Pungutan itu kata Sekti jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 16.500 hingga Rp 58 ribu. Dana yang dipungut itu berasal dari dana BOS.
Adapun periode pemungutan itu terjadi pada 2017 hingga 2018. "Jumlahnya mencapai Rp 1,1 miliar," kata Sekti. Dana itu seharusnya disetorkan ke KKMI Provinsi Jawa Barat, namun menurut Sekti duitnya malah dikuasai kedua orang tersebut.
Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang penindakan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Hukumannya di atas lima tahun," kata Sekti. Adapun alasan penahanan para tersangka korupsi dana Bos itu, Sekti mengatakan, bahwa agar mereka tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Kejaksaan Sebut Ada 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53
M.A MURTADHO