TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo menegaskan dirinya tidak melakukan editing atau memelintir video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dituduhkan GP Ansor saat melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli.
Saat dihubungi Tempo, 26 Februari 2022, Roy Suryo, yang juga merupakan pakar telematika, mengatakan dia tidak mengedit atau memelintir video Menag Yaqur seperti dituduhkan Dendy.
Menurutnya, mengedit dengan highlighting adalah sesuatu yang berbeda. Ia pun meminta Dendy agar memahami konsep editing dengan highlighting.
“Yang disebut mengedit itu, misal ada rekaman satu menit kemudian rekaman itu saya menjadikannya satu setengah menit dengan menambahkan bagian lain. Atau misalnya rekaman satu setengah menit dipotong di bagian tengah, namanya in between editing atau in between cutting, kemudian ditambah bagian lain yang bukan dari rekaman itu,” jelas Roy Suryo.
Ia mengatakan rekaman vidoe yang ia lampirkan, baik dengan durasi 20 atau 30 detik, adalah bagian utuh dari rekaman yang sama.
“Jadi kalau dihilangkan bagian belakang itu namanya bukan editing, itu namanya highlighting,” terang Roy Suryo.
Ia juga mengatakan dirinya menyertai rekaman utuh di Twitter dengan durasi 2:20 menit. Adapun, katanya, rekaman video lengkap berdurasi 3:30 menit, tetapi karena Twitter hanya bisa mengunggah maksimal 2:20 menit, maka ia hanya bisa melampirkan rekaman 2:20 menit.
“Justru kalau mendengar rekaman utuh jelas sekali pernyataan Menteri Agama yang mengatakan loudspeaker yang keras di atas, berbunyi sehari lima waktu, nah yang berbunyi lima waktu itu apa?” katanya.
Roy Suryo menegaskan ia tidak menambahkan keterangan apapun dalam video tersebut dan melampirkan rekaman secara utuh tanpa rekayasa. Perihal pelaporan dirinya oleh GP Ansor, Roy Suryo tidak terlalu ambil pusing dan mengatakan akan menguji legal standing pelaporan itu nanti.
Pada 25 Februari lalu GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, hingga fitnah, karena dianggap menimbulkan kegaduhan atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut dilaporkan Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia pada 24 Februari kemarin karena dituduh membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat wawancara kepada media di Pekanbaru, Riau, 23 Februari 2022.
Namun, kata Roy Suryo, Polda Metro Jaya mengatakan laporannya tidak layak karena locus delicti atau tempat kejadian pidana berada di Pekanbaru, Riau, sehingga ia disarankan melapor ke sana. Selain itu, Polda Metro Jaya mengatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.
Pelaporan Yaqut ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat tersebut pemerintah menginstruksikan agar volume pengeras suara maksimal 100 desibel.
Saat berkunjung ke Pekanbaru, Yaqut menjelaskan jika maksud dari surat edaran tersebut agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.
"Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya Rabu, 23 Februari 2022.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Menag Yaqut.
Baca juga: Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi soal Suara dari Masjid dan Gonggongan Anjing