Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Memotong Video Yaqut, Roy Suryo: Bedakan Editing dan Highlighting

image-gnews
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan pernyataannya yang dianggap membandingkan suara azan dan gonggongan anjing. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan pernyataannya yang dianggap membandingkan suara azan dan gonggongan anjing. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo menegaskan dirinya tidak melakukan editing atau memelintir video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dituduhkan GP Ansor saat melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli.

Saat dihubungi Tempo, 26 Februari 2022, Roy Suryo, yang juga merupakan pakar telematika, mengatakan dia tidak mengedit atau memelintir video Menag Yaqur seperti dituduhkan Dendy.

Menurutnya, mengedit dengan highlighting adalah sesuatu yang berbeda. Ia pun meminta Dendy agar memahami konsep editing dengan highlighting.

“Yang disebut mengedit itu, misal ada rekaman satu menit kemudian rekaman itu saya menjadikannya satu setengah menit dengan menambahkan bagian lain. Atau misalnya rekaman satu setengah menit dipotong di bagian tengah, namanya in between editing atau in between cutting, kemudian ditambah bagian lain yang bukan dari rekaman itu,” jelas Roy Suryo.

Ia mengatakan rekaman vidoe yang ia lampirkan, baik dengan durasi 20 atau 30 detik, adalah bagian utuh dari rekaman yang sama.

“Jadi kalau dihilangkan bagian belakang itu namanya bukan editing, itu namanya highlighting,” terang Roy Suryo.

Ia juga mengatakan dirinya menyertai rekaman utuh di Twitter dengan durasi 2:20 menit. Adapun, katanya, rekaman video lengkap berdurasi 3:30 menit, tetapi karena Twitter hanya bisa mengunggah maksimal 2:20 menit, maka ia hanya bisa melampirkan rekaman 2:20 menit.

“Justru kalau mendengar rekaman utuh jelas sekali pernyataan Menteri Agama yang mengatakan loudspeaker yang keras di atas, berbunyi sehari lima waktu, nah yang berbunyi lima waktu itu apa?” katanya.

Roy Suryo menegaskan ia tidak menambahkan keterangan apapun dalam video tersebut dan melampirkan rekaman secara utuh tanpa rekayasa. Perihal pelaporan dirinya oleh GP Ansor, Roy Suryo tidak terlalu ambil pusing dan mengatakan akan menguji legal standing pelaporan itu nanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 25 Februari lalu GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, hingga fitnah, karena dianggap menimbulkan kegaduhan atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut dilaporkan Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia pada 24 Februari kemarin karena dituduh membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat wawancara kepada media di Pekanbaru, Riau, 23 Februari 2022.

Namun, kata Roy Suryo, Polda Metro Jaya mengatakan laporannya tidak layak karena locus delicti atau tempat kejadian pidana berada di Pekanbaru, Riau, sehingga ia disarankan melapor ke sana. Selain itu, Polda Metro Jaya mengatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.

Pelaporan Yaqut ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat tersebut pemerintah menginstruksikan agar volume pengeras suara maksimal 100 desibel.

Saat berkunjung ke Pekanbaru, Yaqut menjelaskan jika maksud dari surat edaran tersebut agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.

"Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya Rabu, 23 Februari 2022.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Menag Yaqut.

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi soal Suara dari Masjid dan Gonggongan Anjing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

8 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

12 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.


KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

19 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

Walaupun rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia terus memancarkan sinyal positif, Antonius mengatakan hal itu masih tentatif.


Setelah 2 Tahun Jokowi Mengundang, Paus Fransiskus Akan ke Indonesia 3 September 2024, Berikut Sosoknya

26 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Setelah 2 Tahun Jokowi Mengundang, Paus Fransiskus Akan ke Indonesia 3 September 2024, Berikut Sosoknya

Paus Fransiskus rencana datang ke Indonesia September 2024 setelah diundang Jokowi dua tahun lalu. Ini profil perjalanannya menjadi Paus.


Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

26 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

Digitalisasi sistem zakat diterapkan untuk mencegah kecurangan pengelolaan.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Keunikan Azan Pitu di Masjid Agung Ciptarasa Cirebon, Begini Kisahnya

34 hari lalu

Tujuh orang muadzin melantunkan Adzan Pitu saat salat Jumat di Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Cirebon, Jawa Barat, 25 Desember 2015. Tradisi Adzan Pitu menjadi tradisi unik yang dimulai sejak masa Wali Songo. TEMPO/Prima Mulia
Keunikan Azan Pitu di Masjid Agung Ciptarasa Cirebon, Begini Kisahnya

Masjid Agung Ciptarasa merupakan masjid tertua di Kota Cirebon. Masjid ini memiliki tradisi unik yaitu azan yang dilakukan 7 muazin atau azan pitu.


Ragnar Oratmangoen Kagum Dengar Suara Azan saat Puasa Ramadan di Indonesia

39 hari lalu

Pemain timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Randy
Ragnar Oratmangoen Kagum Dengar Suara Azan saat Puasa Ramadan di Indonesia

Ragnar Oratmangoen menungkapkan perbedaan suasana puasa Ramadan di Indonesia dan Belanda.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

40 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.