TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerkosaan anak oleh ayahnya sendiri di Depok, Jawa Barat, menuai kecaman dari publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga pun turun tangan mengawal proses hukum terhadap pelaku.
Menteri Bintang sore tadi, Selasa, 1 Maret 2022, mendatangi Polres Kota Depok untuk melihat tersangka yang diduga sudah puluhan kali melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya itu. “Tentu sore hari ini kami hadir di Depok untuk memastikan, ya, baik korban dan keluarga korban itu mendapatkan keadilan,” katanya usai kunjungan.
Bintang datang ke Polres Kota Depok didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok Nessi Annisa Handari.
Dalam kesempatan itu Bintang berterima kasih kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku pemerkosaan anak kandung. Ia meminta pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, yang pertama jajaran Pak Kapolres itu sudah bertindak cepat, ya, sudah memberikan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku demikian juga untuk Dinas PPA pada Pemkot Depok,” kata Bintang.
Selain meminta hukuman yang setimpal kepada pelaku, Bintang memerintahkan agar Dinas DP3AP2KB Kota Depok memberikan bantuan hukum dan psikososial kepada korban pemerkosaan dan keluarga.
“Pendampingan psikososial menjadi penting agar tidak terjadi kekerasan yang berlapis, ya, mengalami stigma di lingkungannya, nanti dia di sekolah, dan sebagainya,” kata Bintang.
Mengancam Pakai Golok
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berinisial D, 11 tahun menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, yakni Agus alias Ateng, 49 tahun sebanyak kurang lebih 20 kali dalam kurun Januari 2021 hingga Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku berinisial Agus ditangkap pada Senin, 28 Februari 2022 malam sekitar pukul 20.30. Menurut keterangan ibu korban, Agus tega mengancam anaknya sendiri dengan golok demi memenuhi nafsu bejatnya.
Dalam kasus pemerkosaan anak kandungnya ini, Agus dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” kata Yogen.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Pengakuan Pemerkosa Anak Kandung di Depok: Awalnya Lihat Dia di Kamar Mandi