TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta turun ke level 2 pada 8-14 Maret 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten atau Kota dengan kriteria level 2," demikian bunyi instruksi tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani regulasi tersebut pada 7 Maret 2022.
Sebelumnya, Jakarta berstatus PPKM Level 3. Perubahan status PPKM disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, kemarin.
Luhut berujar, PPKM di Jabodetabek dan Surabaya berstatus level seiring dengan penurunan tren kasus Covid-19 di kedua wilayah tersebut.
“Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya masuk level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit,” ujar Luhut pada Senin, 7 Maret 2022.
Dengan status baru ini, pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas. Misalnya, kegiatan belajar-mengajar dapat digelar tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan work from office (WFO) bagi perusahaan non-esensial maksimal 75 persen dari kapasitas. Kemudian supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 75 persen.
Mal, restoran, pedagang kaki lima, dan tempat makan sejenisnya beroperasi maksimal hingga 21.00, kapasitas pengunjung 75 persen, serta waktu makan 60 menit.
Pemerintah tetap mengizinkan rumah makan dan kafe buka mulai malam hari sejak 18.00-00.00. Namun, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Ketentuan selanjutnya bahwa tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan sejenisnya, serta aktivitas di tempat gym diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Pada PPKM Level 2 ini, kapasitas penumpang di transportasi umum diizinkan 100 persen. Jumlah orang di resepsi pernikahan maksimal 50 persen dan tidak dapat menyajikan makan di tempat.
Baca juga: Jakarta Turun ke PPKM Level 2, Pemprov DKI Belum Putuskan PTM 100 Persen